AL HIDAYAH FM

Sabtu, 28 Januari 2012

PENYELESAIAN KASUS PAILIT YANG DIAJUKAN OLEH PT KODECO BATULICIN PLYWOOD KEPADA PT KODECO TIMBER DI PENGADILAN NIAGA SAMPAI DENGAN MAHKAMAH AGUNG


A.    Latar Belakang Masalah
Gejolak moneter yang mulai terjadi pada bulan Juli 1997 di Indonesia, mengakibatkan lengsernya Presiden Soeharto sebagai Presiden Republik Indonesia pada tanggal 21 Mei 1998. Kondisi ini telah menyebabkan utang-utang para pengusaha Indonesia dalam valuta asing, terutama terhadap kreditor luar negeri menjadi membengkak luar biasa sehingga mengakibatkan sebagian besar debitor tidak mampu membayar utang-utangnya.[1]
Situasi di atas memaksa masyarakat kreditor mencari-cari sarana yang dapat digunakan untuk mendapatkan tagihannya dengan memuaskan, sementara itu Peraturan Kepailitan yang ada yaitu Failliissement-verordening tidak dapat diandalkan (tidak memadai) lagi untuk mencapai tujuan memperoleh kembali apa yang menjadi haknya untuk menyelesaikan masalah kepailitan.
Berdasarkan hal tersebut, International Monetary Fund (IMF) mendesak Pemerintah Republik Indonesia agar segera mengganti atau mengubah Peraturan Kepailitan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan sebagai sarana penyelesaian utang-utang pengusaha Indonesia kepada para kreditornya. Desakan IMF itu ditanggapi Pemerintah Republik Indonesia dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Kepailitan Nomor 1 Tahun 1998 (PERPU Kepailitan).[2] Setelah beroperasi selama kurang lebih 6 (enam) tahun, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004.
Masalah utama dewasa ini, para hakim dalam praktik menerapkan Undang-Undang Kepailitan secara legistis, mendasarkan pada “syarat-syarat pailit” sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Sebagaimana juga Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 yang digantikannya, sedangkan “syarat-syarat pailit” tersebut tidak rasional, karena permohonan kepailitan dapat diajukan dan putusan pailit oleh Pengadilan Niaga dapat diajukan terhadap debitor yang masih solven.
Sebagaimana diketahui, sebelum gejolak moneter tahun 1997, Indonesia telah memiliki peraturan kepailitan, yaitu Faillissements-verordening S.1905-217 jo S.1906 – 348. Sekalipun sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai saat  Faillissements-verordening tersebut diubah dan ditambah, syarat-syarat kepailitan sebagaimana ditentukan di dalam Pasal 1 peraturan kepailitan tersebut tidak pernah dipermasalahkan oleh dunia usaha. Menurut Pasal 1  Faillissements-verordening tersebut, syarat untuk dapat mengajukan permohonan pailit adalah “setiap debitor yang berada dalam keadaan berhenti membayar kembali utang tersebut, baik atas permintaannya sendiri maupun atas permintaan seorang kreditor atau beberapa orang kreditornya, dapat diadakan putusan oleh hakim yang menyatakan bahwa debitor yang bersangkutan dalam keadaan pailit”.
Syarat-syarat pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1  Faillissements-verordening tersebut hanya memberikan kemungkinan untuk mengajukan permohonan pailit terhadap debitor yang telah berada dalam keadaan berhenti  membayar kembali utang-utangnya. Artinya, debitor tersebut telah dalam keadaan insolven.
Ketentuan mengenai syarat pailit sebagaimana dimaksud sebelum diatur dalam Faillissements-verordening, diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang terpisah bagi pedagang. Bagi pedagang termuat dalam peraturan tentang ketidak mampuan pedagang, yakni dalam Wet Boek van Koophandel (WvK), buku ketiga yang berjudul van de voorziening in geval van onvermogen van kooplieden. Sedang bagi orang-orang bukan pedagang, termuat dalam peraturan tentang keadaan nyata-nyata tidak mampu, yakni dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv), staatblad tahun 1847 nomor 52 juncto staatblad tahun 1949 nomor 63, buku ketiga, bab ketujuh yang berjudul Den staat van kennelijk onvermogen Pasal 899 sampai dengan 915.[3]   
Dari sejarah sebelum diaturnya syarat-syarat pailit dalam Faillissements-verordening, meskipun masih terpisah, namun telah menyatakan bahwa syarat untuk dapat dinyatakan pailit, baik bagi pedagang maupun bagi bukan pedagang, sebagaimana dapat dilihat dari kedua judul ketentuan syarat-sayarat pailit yakni WvK dan Rv yang berlaku pada waktu itu, adalah tidak mempunyai (onvermogen) seseorang untuk membayar utangnya.
Setelah tidak dipisahkan lagi ketentuan tentang syarat-syarat pailit bagi pedagang dan bukan pedagang, maka yang dimaksud dalam Faillissements-verordening (Fv) dengan setiap debitor yang dalam keadaan berhenti membayar kembali utang, sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 Faillissements-verordening, adalah setiap debitor yang dalam keadaan berhenti membayar kembali utangnya, karena tidak mampu membayar utangnya, yang terjadi karena keadaan finansialnya atau aset yang tidak cukup.[4]   
Sejak diberlakukannya undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 yang kemudian diganti dengan undang-undang Nomor 37 Tahun 2004, maka debitor yang masih dalam keadaan solven-pun juga dapat dimohonkan oleh kreditor untuk dinyatakan pailit asal memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Berdasarkan pasal tersebut, seorang debitor dapat dinyatakan pailit jika mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.[5]
Permasalahan mengenai syarat-syarat pailit baru muncul setelah dibentuknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 sebagaimana kemudian telah diterima dan disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tersebut bukan sekedar menggantikan Faillissements-verordening tetapi mengubah dan menambah isinya. Termasuk yang diubah dari Faillissements-verordening adalah syarat-syarat kepailitan yang disebutkan dalam Pasal 1 Faillissements-verordening.[6] Bunyi syarat-syarat kepailitan diubah menjadi berbunyi, “debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, baik atas permohonannya sendiri, maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya.
Dengan diubahnya syarat-syarat pailit tersebut, maka bukan hanya debitor insolven saja yang dapat diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga tetapi juga debitor yang masih solven. Perubahan syarat-syarat pailit tersebut telah menjadi ancaman bagi perkembangan dunia usaha, yang lebih lanjut tidak mustahil dapat menimbulkan bencana bagi perekonomian nasional.
Sangat disayangkan, ternyata Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang yang menggantikan undang-undang Nomor 4 Tahun 1998 masih mengadopsi syarat-syarat pailit yang tidak berbeda dengan syarat-syarat pailit menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tersebut. Syarat-syarat pailit sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 adalah “Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang, baik atas permohonannya sendiri, maupun atas permohonan seorang atau lebih kreditornya”.[7]
Seperti dalam piutang inter group/afiliasi debitur pailit kepada Termohon (PT Kodeco Timber), sesuai laporan keuangan PT. Kodeco Batulicin Plywood (dalam pailit) untuk tahun yang berakhir 19 Oktober 2003 dan laporan auditur independen oleh Abdul Aziz, Auditur Independen yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas atas permintaan Kurator debitur pailit, sebesar Rp. 62.569.960.425,- (enam puluh dua milyar lima ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus dua puluh lima rupiah). Dan hutang lainnya CV. Putra Jaya per Mei 2001 sebesar Rp. 35.470.000,-, UD. Pentaco Adhikarsa per Agustus 2002 sebesar Rp. 172.686.500,-, PD. Mercury Power Engineering per Mei 2002 sebesar Rp. 24.043.000,-, UD. Tirta Sari Mulia Jaya dan Tirta Sari Utama per Agustus 2001 Rp. 5.250.000,-, Metalindo per Mei 2003 sebesar US$ 1,420,-, UD. Bina Jaya per Mei 2001 sebesar Rp. 3.586.500,- dan hutang yang telah jatuh tempo kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Yaitu KMK Ekspor, maksimum sebesar USD 403.769, KMK Aflopend, maksimum sebesar USD 1.395.151, Interest Baloon Payment, maksimum sebesar Rp. 2.819.246.992,-.[8]
Berdasarkan kasus permohonan pailit PT Kodeco Batulicin Plywood melawan PT Kodeco Timber di atas, maka penulis membuat judul makalah : PENYELESAIAN KASUS PAILIT YANG DIAJUKAN OLEH PT KODECO BATULICIN PLYWOOD KEPADA PT KODECO TIMBER DI PENGADILAN NIAGA SAMPAI DENGAN MAHKAMAH AGUNG.

B.     Permasalah
Penulis angkat dalam makalah ini adalah mengenai duduk perkara yaitu : bahwa Pemohon melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan permohonannya tertanggal 01 Nopember 2004 yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 01 Nopember 2004 dibawah Daftar Nomor: 044/PAILIT/2004/PN.NIAGA/JKT.PST telah mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap Termohon dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1.   Bahwa sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. 010 PK/N/ 2003 tanggal 20 Oktober 2003, PT. KODECO BATULICIN PLYWOOD (debitur pailit) telah dinyatakan dalam keadaan pailit dan telah ditunjuk Hariyati, SH sebagai Kuratornya (Bukti P-1) dan untuk tindakan hukum ini telah memperoleh izin dari Hakim Pengawas (Bukti P-2) ;
2.   Bahwa dalam menjalankan kewenangan melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit, tercatat adanya piutang inter group/afiliasi debitur pailit kepada Termohon, sesuai laporan keuangan PT. KODECO BATULICIN PLYWOOD (dalam pailit) untuk tahun yang berakhir 19 Oktober 2003 dan laporan auditur independen oleh Abdul Aziz, Auditur Independen yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas atas permintaan Kurator debitur pailit, sebesar Rp. 62.569.960.425,- (enam puluh dua milyar lima ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) (Bukti P-3);
3.   Bahwa Termohon mengakui adanya piutang debitur pailit, sebagaimana dapat dibaca dari Report of financial statement PT. Kodeco Timber as of Desember 31, 2002 (Bukti P-4) ;
4.   Bahwa pinjaman Inter Group Batulicin dari Termohon sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dan hal mana telah disampaikan kepada Termohon oleh Pemohon dengan surat No. 54/DH/KP/ V/2004 tanggal 4 Mei 2004 (Bukti P-5) agar pinjaman tersebut diselesaikan karena akan dimasukkan ke dalam harta pailit yang nantinya dipergunakan untuk membayar hutang debitur pailit kepada para kreditur yang terdaftar dan diakui satu dan lain sesuai daftar hutang PT. KODECO BATULICIN PLYWOOD (dalam pailit) yang diakui tanggal 6 September 2004 yang telah ditandatangani oleh Hakim Pengawas, Agus Subroto, SH. MH., dan Kurator Hariyati, SH (Bukti P-6) ;
5.   Bahwa sejak surat tersebut dikirimkan oleh Pemohon kepada Termohon, hingga kini tidak ada tanggapan dari Termohon dan di lain pihak kepentingan hukum Pemohon sudah mendesak untuk segera melakukan pembayaran hutang-hutang debitur pailit terhadap para krediturnya sesuai Bukti P-6 ;
6.   Bahwa Termohon di samping mempunyai hutang kepada Pemohon, juga mempunyai hutang yang telah jatuh tempo kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (Bukti P-7), berupa :
-     KMK Ekspor, maksimum sebesar USD 403.769,      
-     KMK Aflopend, maksimum sebesar USD 1.395.151,
-     Interest Baloon Payment, maksimum sebesar Rp. 2.819.246.992,-
Juga hutang-hutang dagang yang telah jatuh tempo, dimana tagihan tersebut telah diajukan oleh kreditur-kreditur yang bersangkutan kepada Kurator debitur pailit dan ditolak dan proses pencocokan utang karena merupakan hutang pihak lain (Termohon), diantaranya kepada :
6.1.CV. Putra Jaya per Mei 2001 sebesar Rp. 35.470.000,- (Bukti P-8) ;
6.2.UD. Pentaco Adhikarsa per Agustus 2002 sebesar Rp. 172.686.500,- (Bukti P-9) ;
6.3.PD. Mercury Power Engineering per Mei 2002 sebesar Rp. 24.043.000,- (Bukti P-10)
6.4.UD. Tirta Sari Mulia Jaya dan Tirta Sari Utama per Agustus 2001 Rp. 5.250.000,- (Bukti P-11) ;
6.5.Metalindo per Mei 2003 sebesar US$ 1,420 (Bukti P-12) ;
6.6.UD. Bina Jaya per Mei 2001 sebesar Rp. 3.586.500,- (Bukti P-13) ;
7.   Bahwa kondisi Termohon memang sudah tidak memungkinkan lagi berusaha, karena historis antara debitur pailit dan Termohon adalah satu group terbukti dari pinjaman Inter Group (vide bukti-bukti P-3, P-4 dan P-5) yang satu dengan lain saling melengkapi, sehingga dengan pailitnya debitur pailit berimbas pula bagi Termohon, sehingga jangankan hutang yang besar yang kecil pun tidak sanggup dilunasi oleh Termohon (vide Bukti-bukti P-8 sampai dengan P-13) ;
8.   Bahwa dari uraian-uraian diatas telah terdapat fakta dan terbukti secara sederhana, bahwa
-     Termohon adalah debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur ;
-     Termohon adalah debitur yang tidak membayar sedikitnya satu utang ;
-     Hutang-hutang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditarik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Kepailitan ;
9.   Bahwa untuk kepentingan pemberesan harta pailit dan diperlukannya seorang Kurator guna melakukan tugas dan kewenangan Kurator sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Kepailitan, maka Pemohon mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk mengangkat :[9]
Berdasarkan duduk perkara yang telah dijelaskan di atas, maka diperoleh rumusan sebagai berikut :
·         Bagaimana Penyelesaian Kasus PT Kodeco Batulicin Plywood melawan PT Kodeco Timber di Pengadilan Niaga sampai dengan Mahkamah Agung?

C.    Analisa
Oleh karena itu untuk menganalisa kasus PT Kodeco Batulicin Plywood melawan PT Kodeco Timber digunakanlah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan tidak menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1998 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Tentang Kepailitan, Faillissent-verordening staatblad Tahun 1905 Nomor 217 juncto staatblad Tahun 1906 No.348. Karena Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1998 tidak sesuai dengan perkembangan jaman setelah gejolak moneter ditahun 1997-1998. Dan Pemohon melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan permohonannya tertanggal 01 Nopember 2004 yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 01 Nopember 2004 dibawah Daftar Nomor: 044/PAILIT/2004/PN.NIAGA/JKT.PST telah mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap Termohon (PT Kodeco Timber), oleh karena itu digunakanlah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagai bahan analisis yang legistis dan tekstual dalam menyesuaikan perkembangan jaman bahwa perkara tersebut diajukan ditahun 2004. 
Menurut H. Ph. Visser’t Hooft, ada tiga yang menjadi acuan dasar dalam analisis yaitu :
POSITIVITAS. Dalam putusan pengadilan Niaga Nomor 044/Pailit/2004/PN.Niaga. Jkt.Pst. hakim memutuskan bahwa permohonan pemohon ditolak karena tidak bisa dibuktikan secara sederhana oleh pemohon (PT Kodeco Batulicin Plywood) karena laporan keuangan ini lebih berupa pernyataan sepihak tanpa adanya pengakuan dari pihak yang berhutang yaitu Termohon dan tidak didukung dengan bukti-bukti lain, dengan kata lain jumlah hutang Termohon sebesar Rp. 62.569.960.425,- (enam puluh dua milyar lima ratus enam puluh sembilan juta sembilan enam puluh juta empat ratus dua puluh lima rupiah) masih perlu dibuktikan asal usul timbulnya hutang, karenanya dapat disimpulkan laporan keuangan tersebut (bukti P-3) tidak mempunyai kekuatan pembuktian tentang utang Termohon kepada PT. Kodeco Batulicin Plywood, sehingga pembuktian tentang adanya hutang menjadi tidak sederhana sehingga PT Kodeco Batulicin Plywood tidak bisa dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga.
Mengenai adanya utang merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) yang harus terbukti secara sederhana (vide pasal 8 ayat (4) Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU), sebagaimana telah dipertimbangkan diatas bahwa utang tersebut tidak dapat terbukti secara sederhana, oleh karenanya persyaratan untuk menyatakan Termohon pailit tidak terpenuhi, dengan demikian Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum maka permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya di Pengadilan Niaga.
Permohonan dinyatakan tidak beralasan menurut hukum karena bukti-bukti permohon pemohon tidak bisa membuktikan keadaan termohon pailit berhutang terhadap kreditor lain untuk dibuktikan secara sederhana, yang ketentuan terdapat di dalam pasal 2 ayat (1), pasal 8 ayat (4) Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Sedangkan putusan hakim Mahkamah Agung Nomor 02 K/N/2005 memutuskan bahwa menguatkan pendapat Pengadilan Niaga untuk tidak memailitkan PT Kodeco Timber dan menolak permohonan pemohon (PT Kodeco Batulicin Plywood).
KOHERENSI. Harus ada sinkronisasi titik taut antara aturan legistis yang terdapat di dalam Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dengan putusan hakim Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung. Yang dalam pasal 2 ayat (1) yang harus terbukti secara sederhana (vide pasal 8 ayat (4) Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU), sebagaimana telah dipertimbangkan di atas bahwa utang tersebut tidak dapat terbukti secara sederhana, oleh karenanya persyaratan untuk menyatakan Termohon pailit tidak terpenuhi, dengan demikian Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum maka permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya di Pengadilan Niaga. Padahal dalam kenyataannya PT Kodeco Timber berhutang kepada kreditor yaitu; PT Kodeco Batulicin Plywood sebesar Rp. 62.569.960.425,-. hutang lainnya CV. Putra Jaya per Mei 2001 sebesar Rp. 35.470.000,-, UD. Pentaco Adhikarsa per Agustus 2002 sebesar Rp. 172.686.500,-, PD. Mercury Power Engineering per Mei 2002 sebesar Rp. 24.043.000,-, UD. Tirta Sari Mulia Jaya dan Tirta Sari Utama per Agustus 2001 Rp. 5.250.000,-, Metalindo per Mei 2003 sebesar US$ 1,420,-, UD. Bina Jaya per Mei 2001 sebesar Rp. 3.586.500,- dan hutang yang telah jatuh tempo kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Yaitu KMK Ekspor, maksimum sebesar USD 403.769, KMK Aflopend, maksimum sebesar USD 1.395.151, Interest Baloon Payment, maksimum sebesar Rp. 2.819.246.992,-. Dan tidak terjadi kesesuaian antara pasal 2 ayat (1) yang harus terbukti secara sederhana (vide pasal 8 ayat (4) Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU), dengan fakta dilapangan bahwa debitor berhutang lebih dari pada 1 kreditor. Walaupun termohon bisa lebih dari 1 kreditor, tetapi dalam laporan keuangan permohonan pailit yang diajukan pemohon ke persidangan dan tidak ada aslinya, maka tidak dianggap sebagai bukti dan laporan keuangan, serta tidak dapat membuktikan keadaan termohon pailit berhutang terhadap kreditor lain.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa definisi pailit secara sederhana adalah bahwa aset lebih kecil dari pada hutang. Dan untuk PT  Kodeco Batulicin Plywood dalam perkara di Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung terbukti perkara selalu dimenangkan oleh PT  Kodeco Batulicin Plywood. Yang dalam fakta persidangan, bahwa PT Kodeco Batulicin Plywood mempunyai aset lebih besar dari pada utang dan tidak bisa dipailitkan, oleh lawan-lawannya yaitu; PT Kodeco Timber, CV. Putra Jaya. UD. Pentaco Adhikarsa, PD. Mercury Power, UD. Tirta Sari Mulia Jaya, Tirta Sari Utama, Metalindo, UD. Bina Jaya dan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), yang tidak bisa membuktikan laporan keuangan secara asli.
Sedangkan apabila kita kembali lagi kepada Yurisprudensi Mahkamah Agung Tahun RI Nomor 029 K/N/2001 tanggal 05 September 2001 yang berbunyi: “bahwa neraca atau laporan tidak bisa membuktikan adanya kreditor lain dari termohon pailit” dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 06 K/N/2003 tanggal 15 April 2003 yang berbunyi: “laporan keuangan dari termohon pailit yang diajukan oleh pemohon ke persidangan dan tidak ada aslinya, maka tidak dianggap sebagai bukti dan laporan keuangan, serta tidak dapat membuktikan keadaan termohon pailit berhutang terhadap kreditor lain”.
Maka perkara kepailitan tersebut tidak dapat diperiksa dengan pembuktian sederhana, sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004.
KEADILAN. Seharusnya antara isi pasal 2 ayat (1) yang harus terbukti secara sederhana (vide pasal 8 ayat (4) Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU), yang harus ada kesesuaian dengan putusan hakim di Pengadilan Niaga dan hakim di Mahkamah Agung supaya terjadi keadilan dan objektivitas diantara para pihak yang berperkara baik oleh PT Kodeco Batulicin Plywood dan PT Kodeco Timber. Sudah terbukti fakta dilapangan bahwa laporan keuangan dari termohon pailit yang diajukan pemohon ke persidangan dan tidak ada aslinya, maka tidak dianggap sebagai bukti dan laporan keuangan, serta tidak dapat membuktikan keadaan termohon pailit berhutang terhadap kreditor lain. Dan putusan yang dijatuhkan hakim pengadilan niaga dan hakim mahkamah agung dirasa objektif dan adil bagi para pihak yang berperkara.

4.      Kesimpulan/Usul
Hakim Pengadilan Niaga dan Hakim Mahkamah Agung sudah memutuskan dalam putusannya bahwa PT Kodeco Batulicin Plywood tidak dapat dinyatakan pailit oleh PT Kodeco Timber karena hakim sudah memutus dengan objektif bukti dan fakta yang ada dilapangan bahwa laporan keuangan dari termohon pailit yang diajukan pemohon ke persidangan dan tidak ada aslinya, maka tidak dianggap sebagai bukti dan laporan keuangan, serta tidak dapat membuktikan keadaan termohon pailit berhutang terhadap kreditor lain. Sehingga hakim jangan melihat legistis apa yang ada di dalam UU Kepailitan, tetapi juga perlu melihat lebih teliti fakta dan kenyataan yang ada dilapangan bahwa bukti laporan keuangan yang diajukan pemohon tidak asli, sehingga ada kesesuaian antara UU Kepailtan dan bukti yang ada. 

 Disusun Oleh : Andita Hadi Permana S.H. (Mahasiswa S2 Hukum UNS)                 

[1] Sutan Remy Sjahdeini. Hukum Kepailitan, penerbit : Grafiti, Jakarta, 2002, hlm. 29.
[2] Sutan Remy Sjahdeini, Op Cit., hlm. 28.
[3] Djohansyah, J, dalam Penyelesaian Utang atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Rudhy A. Lontoh, penerbit : Alumni, 2001, Bandung, hlm 23.
[4] Djohansjah, J. op cit. hlm.22.
[5] Djohansjah, J. Op Cit. hlm.22.
[6] Vide pasal 1 FV.
[7] Arbijoto, Ringkasan Disertasi “Kepastian, Keadilan, dan Manfaat Undang-Undang Kepailitan Indonesia bagi Debitor dan Kreditor” (Suatu Tinjauan Yuridis Filosofis tentang Syarat-Syarat Kepailitan Undang-Undang Kepailitan Indonesia), Program Doktor, Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2009.  hlm. 4.
[8]www.bphn.go.id/data/documents/04pn44.doc.
[9] Ibid.,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar